WADUH! Pegawai ASN Melanggar Jam Kerja Bisa Disanksi Pemotongan Tunjangan, Jumlahnya Merugikan..

- 14 Mei 2023, 18:39 WIB
Ilustrasi ASN bekerja
Ilustrasi ASN bekerja /InfoPublik.id/

Sanksi pemotongan tunjangan yang sudah disahkan pemerintah ini jumlahnya merugikan bagi pegawai ASN sendiri.

Baca Juga: Kucing Siam: Kucing Khas dari Thailand yang Setia Kepada Satu Majikan

Padahal pegawai ASN mendapatkan banyak tunjangan dari pemerintah seperti tunjangan jabatan/kinerja, tunjangan makan, tunjangan anak. tunjangan suami/istri dan masih banyak lainnya.

Jika melanggar aturan jam kerja contohnya tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, maka akan ada pemotongan sebanyak 25 persen.

Pemotongan tunjangan sebanyak 25 persen ini tidak main-main, karena pemerintah bertindak tegas. Pemotongan tunjangan ini bisa sampai satu tahun sesuai jam kerja yang dilanggarnya.

Baca Juga: SAATNYA BELI! Harga Emas Antam Pegadaian Hari Ini 14 Mei 2023 Terjun Bebas, Emas UBS Naik Tajam

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Disiplin PNS 2022 yang diambil dari situs BKN, menjelaskan pemotongan tunjangan 25 persen berdasarkan berapa banyak aturan jam kerja dilanggar.

1. ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun berjalan, pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 6 bulan.

2. ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun berjalan, pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 9 bulan.

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah