2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Informasi terkait kapan gaji ke 13 akan cair, sesuai Pasal 12, pembayaran gaji ke 13 ini akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Demikian informasi terkait kapan gaji ke 13 PPPK, PNS, dan pensiunan akan cair, berikut besaran yang bisa diterima.***