Kapan Gaji Ke-13 PPPK, PNS, dan Pensiunan Cair? Berikut Besaran Nominal yang Akan Diterima

- 15 Mei 2023, 14:25 WIB
Kapan gaji ke 13 PPPK, PNS, dan pensiunan cair, berikut besaran nominal yang diterima
Kapan gaji ke 13 PPPK, PNS, dan pensiunan cair, berikut besaran nominal yang diterima /pixabay.com/@iqbalstock-12845379/

Sama seperti perhitungan pada THR sebelumnya, gaji ke 13 ini sumbernya berasal dari APBN dan APBD.

Khusus untuk pembayaran gaji ke 13 berdasarkan APBN berikut perhitungannya.

1. 80 ersen dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan umum

5. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: YES, Daerah Ini Cairkan Gaji ke-13 dan Tambahan Tunjangan untuk ASN dan Pensiunan Lebih Cepat. Cek di Sini

Sedangkan pembayaran gaji yang sumbernya berasal dari APBD perhitungannya sebagai berikut.

1. 80% persen dari gaji pokok PNS

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah