Sama seperti perhitungan pada THR sebelumnya, gaji ke 13 ini sumbernya berasal dari APBN dan APBD.
Khusus untuk pembayaran gaji ke 13 berdasarkan APBN berikut perhitungannya.
1. 80 ersen dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan umum
5. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan pembayaran gaji yang sumbernya berasal dari APBD perhitungannya sebagai berikut.
1. 80% persen dari gaji pokok PNS