Kapan Gaji Ke-13 PPPK, PNS, dan Pensiunan Cair? Berikut Besaran Nominal yang Akan Diterima

- 15 Mei 2023, 14:25 WIB
Kapan gaji ke 13 PPPK, PNS, dan pensiunan cair, berikut besaran nominal yang diterima
Kapan gaji ke 13 PPPK, PNS, dan pensiunan cair, berikut besaran nominal yang diterima /pixabay.com/@iqbalstock-12845379/

BERITASOLORAYA.com – Artikel berikut akan mengulas tentang kapan gaji ke 13 PPPK, PNS dan pensiunan mulai cair. Berikut besaran nominal gaji ke 13 yang akan diterima PPPK, PNS, dan pensiunan.

Kabar yang ditunggu-tunggu tiba, PNS, PPPK dan pensiunan akan segera mendapat gaji ke 13. Bukan hanya pegawai yang masih aktif, para pensiunan juga akan mendapat gaji ke 13 tahun ini.

Pemberian gaji ke 13 pada PPPK, PNS, dan pensiunan sudah diatur dan tertulis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023. Dalam peraturan tersebut sudah tertulis secara rinci kapan gaji ke 13 kan cair dan berapa besaran nominal yang akan didapat PPPK, PNS, dan pensiunan.

Baca Juga: Siap-Siap! Gaji ke 13 Sebentar Lagi Cair, Intip Yuk Besar Komponen Gaji Pokok PNS Semua Golongan!

Perlu diketahui besaran nominal gaji ke 13 yang akan didapat sesuai dengan komponen besaran gaji di bulan Mei 2023. Hal ini dijelaskan pada Pasal 12 Nomor 15 Tahun 2023.

Berdasarkan pasal ini maka jumlah nominal besaran gaji ke 13 PNS akan berbeda satu dengan lainnya.

Selain Pasal 12, ada juga penjelasan dari Pasal 15 tentang setiap ASN dan pensiunan hanya akan menerima gaji ke 13 sebanyak satu kali saja.

Jika PNS, PPPK, dan pensiunan PNS bisa mendapat gaji ke 13 lebih dari satu kali maka yang akan diberikan adalah nominal gaji yang paling besar saja.

Sama seperti perhitungan pada THR sebelumnya, gaji ke 13 ini sumbernya berasal dari APBN dan APBD.

Khusus untuk pembayaran gaji ke 13 berdasarkan APBN berikut perhitungannya.

1. 80 ersen dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan umum

5. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: YES, Daerah Ini Cairkan Gaji ke-13 dan Tambahan Tunjangan untuk ASN dan Pensiunan Lebih Cepat. Cek di Sini

Sedangkan pembayaran gaji yang sumbernya berasal dari APBD perhitungannya sebagai berikut.

1. 80% persen dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Informasi terkait kapan gaji ke 13 akan cair, sesuai Pasal 12, pembayaran gaji ke 13 ini akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Demikian informasi terkait kapan gaji ke 13 PPPK, PNS, dan pensiunan akan cair, berikut besaran yang bisa diterima.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah