PNS BERSIAP, Mulai Tahun Ini Ada Pemotongan Tunjangan Apabila PNS Lakukan..

- 16 Mei 2023, 11:21 WIB
Ilustrasi, pemotongan tunjangan diberlakukan untuk PNS yang tidak patuhi peraturan berikut
Ilustrasi, pemotongan tunjangan diberlakukan untuk PNS yang tidak patuhi peraturan berikut /Dok: bandung.go.id

BERITASOLORAYA.com - Langkah pemotongan tunjangan untuk PNS yang diterapkan oleh Pemerintah mulai dari tahun ini ternyata karena PNS tidak patuh peraturan berikut.

Langkah pemotongan tunjangan sebagai sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja merupakan langkah yang diambil oleh instansi pemerintah untuk menegakkan disiplin kerja dan memastikan kehadiran yang konsisten.

PNS yang melanggar ketentuan maupun bagi lingkungan kerja secara keseluruhan menghasilakan implikasi dari kebijakan ini sangatlah signifikan.

Adanya pemotongan tunjangan, pemerintah bertujuan untuk mendorong disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Baca Juga: Dirjen GTK Sampaikan Kabar Penting Terkait Persiapan Seleksi PPPK 2023, Ini Ungkapanya...

Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah mengenai pemotongan tunjangan termuat dalam panduan Disiplin PNS, lalu terkait dengan jam kerja PNS termuat dalam Perpres No 21 tahun 2023.

Maka dengan itu, mulai dari tahun ini, peraturan tersebut telah berlaku dan disahkan pada 2023.

Peraturan jam masuk kerja PNS yakni selama 5 hari kerja dalam seminggu, mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Buku disiplin PNS ini sebenarnya dimuat dalam PP No 94 tahun 2021, berikut penjelasan disiplin PNS hingga terdapat sanksi pemotongan tunjangan.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x