PERLU TAHU, PNS dan Pensiunan pada Kriteria Ini akan Mendapatkan Uang Sebesar Rp18 Juta, Simak Selengkapnya

- 16 Mei 2023, 09:31 WIB
Ilustrasi PNS dan pensiunan yang mendapatkan Rp18 juta
Ilustrasi PNS dan pensiunan yang mendapatkan Rp18 juta /wirestock/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kabar terbaru mengenai PNS dan pensiunan menyatakan bahwa mereka memiliki kesempatan untuk menerima uang sebesar Rp18 juta dari pemerintah. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua PNS dan pensiunan memenuhi syarat untuk menerima uang sebesar Rp18 juta tersebut. Pemberian tersebut hanya berlaku untuk kriteria tertentu.

Menurut peraturan terbaru, terdapat beberapa kriteria PNS dan pensiunan yang memenuhi syarat untuk menerima uang sebesar Rp18 juta tersebut.

Aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 mengenai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 yang berkaitan dengan persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS.

Baca Juga: HARUS DIHINDARI! Inilah 5 Kesalahan Mahasiswa saat Pertama Kuliah, Jangan Sampai Menyesal di Akhir

Uang sebesar Rp18 juta tersebut merupakan dana tabungan hari tua bagi pensiunan PNS, sehingga tidak dapat dicairkan secara langsung.

Pasal 4 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa uang sebesar Rp18 juta akan diberikan kepada PNS dan pensiunan yang masuk pada tiga kriteria.

Mulai bulan April 2023, diberlakukan aturan baru yang mengatur pembagian uang sebesar Rp18 juta dalam tiga kriteria untuk PNS dan pensiunan.

Kriteria pertama diperuntukkan bagi Istri/Suami PNS atau pensiunan yang meninggal dunia, dengan penerimaan sebesar Rp6 juta.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x