WADUH, Guru Sertifikasi yang Masuk Dalam 6 Kategori Ini Tidak Akan Mendapatkan TPG 2023 Triwulan 2, Cek Segera

- 17 Mei 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi - Guru sertifikasi kategori ini tidak dapat terima Tunjangan TPG
Ilustrasi - Guru sertifikasi kategori ini tidak dapat terima Tunjangan TPG /freepik.com/@jcomp

Dalam aturan Permendikbudristek tersebut, dijelaskan kalau guru sertifikasi berhak mendapatkan pembayaran TPG dengan besaran satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Baca Juga: SIMAK, 4 Formasi Ini Menjadi Prioritas Dalam Seleksi CPNS 2023, Ada Profesi Hukum Sampai Pendidik...

Walaupun diberikan setiap bulan, pembayaran TPG bagi guru sertifikasi akan dibayarkan oleh Kemendikbud setiap tiga bulan sekali atau triwulan. 

Pembayaran triwulan 1 adalah mulai dari bulan Januari, Februari dan Maret.

Lalu untuk triwulan kedua akan dibayarkan bulan Juni, triwulan ketiga akan dibayar bulan September dan triwulan keempat akan dibayarkan di bulan November.

Baca Juga: VALID dari GTK, Pencairan TPG Guru Sertifikasi Ditentukan dengan 7 Hal Penting Berikut, Pastikan Datanya...

Tapi, sayangnya tidak semua guru sertifikasi bisa mendapatkan pencairan TPG jika masuk ke dalam kriteria berikut ini.

Guru sertifikasi tidak akan mendapatkan TPG jika masuk ke dalam golongan ini dan sudah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022:

 

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah