Dalam aturan Permendikbudristek tersebut, dijelaskan kalau guru sertifikasi berhak mendapatkan pembayaran TPG dengan besaran satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Baca Juga: SIMAK, 4 Formasi Ini Menjadi Prioritas Dalam Seleksi CPNS 2023, Ada Profesi Hukum Sampai Pendidik...
Walaupun diberikan setiap bulan, pembayaran TPG bagi guru sertifikasi akan dibayarkan oleh Kemendikbud setiap tiga bulan sekali atau triwulan.
Pembayaran triwulan 1 adalah mulai dari bulan Januari, Februari dan Maret.
Lalu untuk triwulan kedua akan dibayarkan bulan Juni, triwulan ketiga akan dibayar bulan September dan triwulan keempat akan dibayarkan di bulan November.
Tapi, sayangnya tidak semua guru sertifikasi bisa mendapatkan pencairan TPG jika masuk ke dalam kriteria berikut ini.
Guru sertifikasi tidak akan mendapatkan TPG jika masuk ke dalam golongan ini dan sudah ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022: