1. Guru sertifikasi sudah meninggal dunia.
2. Guru sertifikasi sudah mencapai batas usia pensiun.
3. Guru sertifikasi sudah mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Guru sertifikasi sedang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Guru sertifikasi sedang mendapatkan tugas belajar.
6. Guru sertifikasi sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Itulah enam kriteria guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan pencairan TPG 2023 untuk triwulan 2 nanti.