Para pengusaha diwajibkan untuk mencantumkan label halal terhadap produk yang memperoleh sertifikasi halal.
2. Menjaga Kehalalan Produk
Selanjutnya kewajiban pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal lainnya adalah menjaga kehalalan produk.
Para pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal, maka diwajibkan untuk menjaga kehalalan dari produk yang sudah mendapat sertifikasi halal.
3. Pemisahan
Selanjutnya, salah satu kewajiban pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal adalah melakukan pemisahan.
Perlu diketahui bahwa setelah mendapat sertifikasi halal, pelaku usaha diwajibkan untuk memisahkan antara produk halal dan tidak, adapun pemisahan itu dilakukan pada bagian antara lain :
a. Lokasi, tempat dan penyembelihan.
b. Alat