PENTING, 5 Kewajiban Pelaku Usaha Setelah Mendapat Sertifikasi Halal. Apa Saja? Cek Selengkapnya

- 18 Mei 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi kewajiban pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikat atau sertifikasi halal
Ilustrasi kewajiban pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikat atau sertifikasi halal /rafabordes/pixabay

Para pengusaha diwajibkan untuk mencantumkan label halal terhadap produk yang memperoleh sertifikasi halal.

2. Menjaga Kehalalan Produk

Selanjutnya kewajiban pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal lainnya adalah menjaga kehalalan produk.

Para pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal, maka diwajibkan untuk menjaga kehalalan dari produk yang sudah mendapat sertifikasi halal.

3. Pemisahan

Selanjutnya, salah satu kewajiban pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal adalah melakukan pemisahan.

Perlu diketahui bahwa setelah mendapat sertifikasi halal, pelaku usaha diwajibkan untuk memisahkan antara produk halal dan tidak, adapun pemisahan itu dilakukan pada bagian antara lain :

a. Lokasi, tempat dan penyembelihan.

b. Alat

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @halal.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x