c. Pengolahan
d. Penyimpanan
e. Pengemasan
f. Pendistribusian
g. Penjualan
h. Penyajian
4. Memperbarui Sertifikat Halal
Selanjutnya kewajiban pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal yang lainnya adalah melakukan pembaruan.
Para pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikasi halal, maka diwajibkan untuk memperbarui sertikat halal apabila ada perubahan komposisi bahan dan/atau PPH.