PENTING, 5 Kewajiban Pelaku Usaha Setelah Mendapat Sertifikasi Halal. Apa Saja? Cek Selengkapnya

- 18 Mei 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi kewajiban pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikat atau sertifikasi halal
Ilustrasi kewajiban pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikat atau sertifikasi halal /rafabordes/pixabay

c. Pengolahan

d. Penyimpanan

e. Pengemasan

f. Pendistribusian

g. Penjualan

h. Penyajian

4. Memperbarui Sertifikat Halal

Selanjutnya kewajiban pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal yang lainnya adalah melakukan pembaruan.

Para pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikasi halal, maka diwajibkan untuk memperbarui sertikat halal apabila ada perubahan komposisi bahan dan/atau PPH.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @halal.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x