PENTING, 5 Kewajiban Pelaku Usaha Setelah Mendapat Sertifikasi Halal. Apa Saja? Cek Selengkapnya

- 18 Mei 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi kewajiban pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikat atau sertifikasi halal
Ilustrasi kewajiban pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikat atau sertifikasi halal /rafabordes/pixabay

5. Melaporkan Perubahan

Selanjutnya kewajiban pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal yang lainnya adalah melaporkan perubahan.

Jangan lupa para pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan perubahan komposisi bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.

Itulah beberapa kewajiban para pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal yang perlu diketahui.

Adanya beberapa kewajiban para pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal ini penting untuk diingat dan dipatuhi sebaik mungkin.

Baca Juga: PERLU TAHU! Inilah Tips Beli Mobil Bekas, Nomor 5 Kadang Terlupakan, Simak Selengkapnya

Semoga informasi tentang beberapa kewajiban para pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal tersebut bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi yang bersangkutan untuk diperhatikan serta dipatuhi.***

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @halal.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x