5. Melaporkan Perubahan
Selanjutnya kewajiban pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal yang lainnya adalah melaporkan perubahan.
Jangan lupa para pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan perubahan komposisi bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.
Itulah beberapa kewajiban para pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal yang perlu diketahui.
Adanya beberapa kewajiban para pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal ini penting untuk diingat dan dipatuhi sebaik mungkin.
Baca Juga: PERLU TAHU! Inilah Tips Beli Mobil Bekas, Nomor 5 Kadang Terlupakan, Simak Selengkapnya
Semoga informasi tentang beberapa kewajiban para pelaku usaha setelah mendapat sertifikasi halal tersebut bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi yang bersangkutan untuk diperhatikan serta dipatuhi.***