BERITASOLORAYA.com - Perhatian, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah kebijakan yang sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Banyak tenaga honorer yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan memiliki kompetensi yang mumpuni dalam berbagai sektor pemerintahan.
Diangkatnya tenaga honorer menjadi ASN, akan terjadi peningkatan stabilitas karir dan jaminan kehidupan yang lebih baik bagi mereka.
Sebagai ASN, mereka akan mendapatkan akses ke tunjangan dan fasilitas yang setara dengan pegawai negeri lainnya, seperti tunjangan kesehatan, pensiun, dan berbagai bentuk perlindungan sosial.
Baca Juga: Berbagai Bonus Menanti Timnas U-22 Jika Bawa Pulang Emas SEA Games 2023
Hal ini memberikan kepastian bagi tenaga honorer dalam merencanakan masa depan mereka dan memberikan motivasi yang lebih besar untuk terus meningkatkan kinerja mereka.
Namun, perlu diingat bahwa persyaratan masuk atau diangkat menjadi ASN ternyata membutuhkan persyaratan termasuk batas usia masuk ASN yang telah ditentukan.
Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari UU ASN mengenai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, termasuk tenaga non PNS akan diangkat menjadi PNS apabila.
Pertama, persyaratannya adalah memenuhi bekerja terus menerus dengan akumulasi waktu kerja minimal 3 tahun lamanya.