3 KABAR PENTING, Pembuatan Rekening ASN Guru hingga Kebijakan Baru PPPK 2023

- 19 Mei 2023, 08:06 WIB
Ilustrasi. Terdapat tiga informasi penting yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kebijakan kepada PPPK.
Ilustrasi. Terdapat tiga informasi penting yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kebijakan kepada PPPK. /Pixabay/planet_fox/

Bagi pelamar PPPK guru yang sudah lulus, dapat segera mengecek kembali terkait hasil verifikasi berkas dari BKD, apakah sudah didapatkan secara sempurna ataukah belum.

Apabila dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup, maka dinyatakan diterima oleh pihak BKD.

Di antara berkas yang diperiksa yaitu: Surat Pernyataan sesuai persyaratan instansi, Surat lamaran, scan Surat pengalaman kerja, KTP, keterangan akreditasi Universitas, dan lainnya.

2. Pembuatan Rekening ASN Guru

Info kedua yaitu adanya pengumuman pembuatan Rekening bagi yang sudah diterima sebagai ASN PPPK tahun 2022.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat dari PT. Bank DKI KCP Dinas Pendidikan nomor 226/DSD/V/2023. Surat tersebut tentang Pembuatan Rekening Tabungan dan atau Tabungan Calon PPPK Guru Formasi Tahun 2022.

Baca Juga: CEK JUKNIS BARU, 3 ASN ini Diberikan Tunjangan Tambahan Kemenkeu hingga Rp500 Ribu

Sehubungan dengan hal itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan kepada calon ASN tahun 2022 yang sudah lolos seleksi ASN PPPK dan submit DRH untuk mengisi form pembuatan rekening yang sebelumnya dilakukan melalui tautan
https://bit.ly/FormPembukaanRekPPPK2022.

Pembukaan rekening ini sudah berproses karena paling lambat form diisi pada tanggal 14 Mei tahun 2023, maka PPPK hanya tinggal menunggu.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x