Permainan Mafia Tanah, Perbankan, dan Peradilan Membuat Roy Rahajasa Kehilangan Rumah Keluarga Besar Moh Yamin

- 19 Mei 2023, 11:56 WIB
Rumah kediaman keluarga besar Moh Yamin yang disita oleh Bank
Rumah kediaman keluarga besar Moh Yamin yang disita oleh Bank /Instagram.com/@raniaayamin/

BERITASOLORAYA.com -Artikel berikut mengulas tentang permainan mafia tanah, perbankan, peradilan membuat Roy Rahajasa Yamin sebagai cucu pahlawan nasional Moh Yamin harus kehilangan rumah keluarga besarnya.

Tentu kehilangan rumah yang sangat bersejarah bagi keluarga besar apalagi itu adalah peninggalan orang tua bukan hal yang mudah. Rumah yang juga sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya kini harus berpindah tangan dari pemiliknya karena ada kasus hukum yang masih terus diusut sampai saat ini.

Nestapa dan pilu mungkin hal itu yang dirasakan Roy Rahajasa Yamin ketika harus melihat rumah keluarga besarnya disita oleh pihak bank BJB karena tidak bisa membayar tunggakan yang nilainya Rp148 miliar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Menkominfo, Kejagung Siap Kembalikan Uang Negara Rp8 T dan Mahfud MD Sebut Proyek BTS Mangkrak

Padahal jika tidak ada keterlambatan pembayaran yang dilakukan pemerintah terkait proyek pengadaan jaringan internet di pedesaan yang dikerjakan oleh Roy Rahajasa Yamin, tentu hal ini tidak akan terjadi. Roy tidak akan kehilangan rumah keluarga besar Moh Yamin yang selama ini ditinggali bersama keluarganya.

Adanya keterlambatan proses pembayaran dari pemerintah ini yang kemudian diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. Kasus ini menjadi semakin pelik karena diduga ada permainan mafia tanah, mafia perbankan dan mafia peradilan di dalamnya.

Dihimpun dari data BeritaSoloRaya.com, kasus ini berawal dari KRMH Roy Rahajasa Yamin yang mendirikan Internet Service Provider atau ISP bernama PT Rahajasa Media Internet atau RADNET pada tahun 1994.

Masalah kemudian muncul ketika RADNET mendapat proyek pemerintah untuk pengerjaan internet desa pada tahun 2010. Selang beberapa tahun setelah proyek selesai dikerjakan ternyata uang proyek belum juga dibayarkan oleh pemerintah.

Padahal proyek tersebut sudah dibiayai dan tagihannya sudah dijaminkan ke bank ditambah lagi dengan adanya jaminan tambahan yaitu jaminan rumah milik keluarga besar Moh Yamin yang menjadi tempat tinggal Roy Rahajasa Yamin beserta keluarga.

Baca Juga: Mengenal KRMH H Roy Rahajasa Yamin, di Mata Istri: Pokoknya itu Ibu Nomor Satu

Rumah Roy Rahajasa Yamin terletak di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng Jakarta Pusat dengan luas tanah 1600 meter persegi dan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh pemerintah Jokowi kala itu sedang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

PT RADNET mengerjakan proyek pemerintah untuk pengadaan internet di desa dengan program MPLIK dan Desa Pinter yang diinisasi oleh Kominfo saat itu dipimpin oleh Menteri Tifatul Sembiring.

PT RADNET sebenarnya sudah menyelesaikan proyek tersebut tahun 2014. Namun, pemerintah wanprestasi dan tak kunjung mencairkan pembayaran sebesar Rp225 miliar sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tahun 2017 yang sudah inkrah.

Meski demikian, pihak bank tidak mau tahu dan justru malah mempailitkan PT RADNET di tahun 2019. Sebagai konsekuensi yang diterima, mau tidak mau rumah Moh Yamin yang menjadi jaminan disita tahun 2020 untuk menutup hutang yang belum terbayar.

Saat itu Roy mengungkapkan bahwa rumah tersebut sudah menerima piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Bapak Jokowi selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014.

Meski sudah menunjukkan bahwa rumah tersebut masuk bangunan cagar budaya, namun juru sita dari pihak pengadilan tetap tidak menghiraukan dan tetap meminta Roy Rahajasa Yamin dan kelaurganya mengosongkan rumah keluarga Moh Yamin yang sudah ditinggali lebih dari 65tahun.

Rumah keluarga Moh Yamin ini diketahui disita oleh pihak bank melalui proses sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Juli 2020.

Rumah bersejarah itu disita bank BJB karena tunggakan cicilan sebesar Rp148 miliar terkait kasus proyek pemerintah pengadaan internet di desa yang ditangani oleh RADNET milik Roy Rahajasa Yamin.

Upaya Pihak Keluarga Besar Moh Yamin Mendapatkan Kembali Rumah Bersejarah Tersebut
Keluarga besar Moh Yamin terutama cucu Moh Yamin yaitu Roy Rahajasa Yamin tentu tidak tinggal diam rumah peninggalan kakeknya sekaligus rumah bersejarah bagi keluarga besarnya diambil begitu saja oleh pihak bank atas kasus proyek pemerintahan yang ia kerjakan.

Roy tetap berharap suatu saat rumah keluarga yang terletak di Jalan Diponegoro Menteng ini bisa kembali ke pihak keluarga besar Moh Yamin.

“Mohon doanya agar rumah kami yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng bisa kembali ke keluarga kami,”tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh BeritaSoloRaya.com beberapa waktu lalu.

Akar permasalahan ini sebenarnya berawal dari situasi akibat keterlambatan pembayaran dari pemerintah yang ada sampai pada tahun 2019.

Hal ini lalu diduga dimanfaatkan oleh para mafia-mafia tanah, mafia perbankan maupun mafia peradilan.

“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami kembali karena kami bukan pengemplang,”ujar Roy.

Roy berharap permasalahan ini bisa selesai dengan tuntas dan mendapatkan kembali rumah keluarga besar Moh Yamin untuk ditempati bersama keluarga dan ahli waris dari Moh Yamin.***

 

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah