Kasus Korupsi Menkominfo, Kejagung Siap Kembalikan Uang Negara Rp8 T dan Mahfud MD Sebut Proyek BTS Mangkrak

- 19 Mei 2023, 11:49 WIB
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS /Antara/

BERITASOLORAYA.com – Telah ditetapkan sebagai tersangka Menkominfo RI, Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate alias JGP oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023 lalu. Kasus dugaan korupsi yang menyeret Menkominfo RI periode 2019–2024 yakni proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 – 2022.

Disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ pada 19 Mei 2023 bahwa proyek tersebut mengalami mangkrak.

Tidak tanggung-tanggung, proyek BTS 4G yang mangkrak disebutkan oleh Mahfud MD sebanyak 985.

Baca Juga: Cerita Pilu Roy Rahajasa Yamin, Terusir dari Rumah Sendiri Karena Kerjakan Proyek Pemerintah

“985 proyek BTS 4G mangkrak dan belum ada barangnya, yang adapun mangkrak,” ucapnya.

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa proyek Kominfo tersebut akan dikerjakan pada 2020 dengan anggaran Rp28 T dan diperkirakan selesai pada 2024.

Kemudian, untuk pembangunan tower BTS 4G jangka waktu 2020–2021 dan target 1.200 tower, pemerintah mengeluarkan dana Rp10 T.

Lalu, untuk pembangunan tower jangka waktu Desember 2021 hingga Maret 2023 ditargetkan sebanyak 4.800 tower BTS 4G.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x