Penegakan Hukum Lemah, Ingatkan Kembali Kasus Wanprestasi Pemerintah pada PT Radnet Tahun 2010

- 19 Mei 2023, 13:12 WIB
ilustrasi jaringan internet dan lemahnya upaya penegakan hukum pada PT Radnet
ilustrasi jaringan internet dan lemahnya upaya penegakan hukum pada PT Radnet /unsplash.com/@yapics/

BERITASOLORAYA.com – Berikut artikel tentang penegakan huku yang lemah ingatkan kembali kasus wanprestasi pemerintah pada PT Radnet Tahun 2010, seperti apa kisahnya, simak artikel berikut sampai selesai.

Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G Plate atas dugaan kasus pengadaan proyek BTS di daerah terluar, terpencil, dan tertinggal, seolah mengingatkan kembali pada kasus serupa yang dulu pernah terjadi.

Mungkin sebagian besar masyarakat belum banyak yang tahu tentang kasus wanprestasi pemerintah pada PT Radnet yang terjadi tahun 2010. Perbedaan kasus PT Radnet dan kasus Johnny G Plate terletak pada beda periode pemerintahan, dan beda jenis kasusnya.

Baca Juga: Viral Karena Jalanan Rusak, Siapa Sangka di Balik Itu Provinsi Lampung Memiliki 6 SMA Terbaik Versi LTMPT

Kalau kasus Johnny G Plate terbukti ada dugaan kasus korupsi yang merugikan negara, kalau kasus PT Radnet justru negara yang wanprestasi pada PT Radnet setelah PT Radnet selesai mengerjaan proyek pengadaan internet dengan program MPLIK dan Desa Pinter yang dikerjakan tahun 2010 dann selesai tahun 2014.

Persamaannya adalah PT Radnet dan Johnny G Plate sama-sama mengerjakan proyek pengadaan internet dari pemerintah dan berakhir malapetaka.

Kasus Wanprestasi pemerintah pada PT Radnet tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum yang ada dalam sistem perundang-undangan Indonesia terutama tentang sistem undang-undang hukum tentang kepailitan.

Lemahnya penegakan hukum ini yang kemudian dimanfaatkan oknum-oknum yang mengerti dan memahani celah dari undnag-undang kepailitan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pemilik PT Radnet, Roy Rahajasa Yamin yang mengatakan, pada kasus wan prestasi pemerintah pada PT Radnet tahun 2010 lalu, awalnya proyek pengadaan internet desa sudah selesai tapi pembayaran tak kunjung diberikan pada pihak bank.

“Lambannya pembayaran dari pihak pemerintah dalam hal ini Kominfo yang akhirnya membuat bank menyita rumah keluarga besar saya yang jadi jaminan proyek saat itu,”ujar Roy saat diwawancara BeritaSoloRaya.com melalui sambungan zoom, Jumat 19 Mei 2023.

Lebih lanjut Roy menjelaskan, uang itu sebenarnya ada di Kominfo karena proyek ini adalah hasil iuran untuk proyek telekomunikasi dan tidak menggunakan APBN atau APBD.

Seharusnya tidak ada alasan Kominfo saat itu tidak bisa bayar karena danannya ada.
Kelambanan pembayaran uang proyek yang sudah dikerjakan PT Radnet ini membuat pihak bank menyita rumah keluarga besar Moh Yamin yang jadi tempat tinggal Roy dan keluarga karena dianggap tidak bisa membayar tagihan hutang atas proyek pengadaan internet desa tahun 2010.

Baca Juga: Dibalik Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka, Adakah Unsur Politik dan Aliran Dana ke Parpol?

“Saya juga tidak tahu kenapa saat itu uang tidak kunjung cair dari Kominfo padahal proyek sudah selesai tahun 2014. Kelambanan pembayaran ini yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum yang tau cara memanfaatkan undang-undang kepailitan,”tambahnya.

Alhasil dari kasus wanprestasi pemerintah ini, PT Radnet milik Roy Rahajasa sebagai penyedia internet saat itu terpaksa harus dipailitkan dan rumah yang jadi tambahan jaminan proyek harus disita pihak bank BJB.

Demikian informasi tentang penegakan hukum yang lemah ingatkan kembali kasus wanprestasi pemerintah pada PT Radnet tahun 2010.***

 

 

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah