Dibalik Penetapan Johnny G Plate sebagai Tersangka, Adakah Unsur Politik dan Aliran Dana ke Parpol?

- 18 Mei 2023, 13:31 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate jadi tersangka korupsi.
Menkominfo, Johnny G Plate jadi tersangka korupsi. /PMJ News

BERITASOLORAYA.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Menkominfo RI periode 2019 – 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung kemarin, 17 Mei 2023. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ pada 17 Mei 2023, Johnny G Plate yang bernama lengkap Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Selain itu, Johnny G Plate terlibat juga dalam proyek infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kemenkominfo pada tahun 2020 – 2022.

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka pada kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengingat statusnya sebagai Menkominfo RI sekaligus Sekretaris Jenderal dari Parpol NasDem.

Baca Juga: Praktisi Mengajar Kemendikbudristek Tahun 2023 Dibuka, Bantu Lulusan Berkarier di Dunia Kerja

Adakah unsur politik yang menyertakan penetapan dirinya sebagai tersangka? Lalu, kemana aliran dana dari kedua kasus tersebut, adakah aliran dana menuju Parpol?

Diketahui bahwa kasus dugaan korupsi yang menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp8 Triliun.

Berdasarkan Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan bahwa penetapan Johnny G Plate atau JGP sebagai tersangka adalah murni penegakan hukum.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” jelas Ketut.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x