MANTAP, Komisi II DPR Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK pada November 2023, Siapa Saja yang Termasuk?

- 20 Mei 2023, 17:13 WIB
Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi II DPR minta honorer diangkat jadi PPPK sebelum tenggat waktu penghapusan
Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi II DPR minta honorer diangkat jadi PPPK sebelum tenggat waktu penghapusan /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Peran tenaga honorer sangatlah penting dan membantu pemerintah, termasuk honorer atau non ASN di bidang pendidikan atau guru honorer.

Di berbagai daerah yang kekurangan guru ASN, guru honorer berada di garis depan untuk mencerdaskan anak bangsa. Pemerintah pun mengakui bahwa pelayanan publik banyak diisi oleh tenaga honorer.

Namun demikian, meskipun peran guru honorer dan tenaga honorer lain dianggap penting, kesejahteraan mereka masih tergolong minim. Apabila mereka terus berstatus sebagai non ASN, tidak ada jaminan kesejahteraan ekonomi bagi para honorer tersebut.

Salah satu cara untuk memberikan kesejahteraan yang layak kepada seluruh tenaga honorer adalah dengan mengangkat mereka menjadi pegawai ASN, baik itu dengan status PNS atau PPPK.

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Rhino Mega Multi Plast, untuk Posisi Manager Marketing. Cek Persyaratannya...

Dengan kenaikan status menjadi PPPK atau PNS, guru dan tenaga yang tadinya honorer akan memperoleh gaji dan tunjangan profesi yang lebih tinggi, sehingga taraf hidupnya meningkat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendukung harapan tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK. Dia menyatakan bahwa seluruh tenaga honorer harus diangkat menjadi pegawai PPPK sebelum batas waktu penghapusan sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan pemerintah tersebut meniadakan atau menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023. Oleh karena itu, pengangkatan tenaga honorer harus terwujud sebelum tanggal tersebut.

“Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” tutur Junimart seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.

Baca Juga: HORE, Ada Insentif Hingga Rp550 Ribu per Bulan untuk ASN, Menkeu Sri Mulyani Sudah Terbitkan Aturannya

Semua honorer yang dimaksud di sini meliputi pendidik atau guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga administrasi, penyuluh, bahkan satuan polisi pamong praja.

Lebih jauh lagi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengusulkan agar tidak ada persyaratan khusus untuk pengangkatan guru honorer dan honorer lainnya menjadi PPPK.

Dengan tanpa pengecualian, semua honorer yang diangkat menjadi PPPK dapat dilakukan secara otomatis.

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. mereka memiliki hal yang sama diangkat menjadi PPPK,” tambahnya.

Setelah guru honorer dan honorer lainnya diangkat menjadi PPPK, menurutnya, kepala daerah tidak dapat lagi merekrut honorer baru tanpa persetujuan dari Kementerian PANRB karena jumlah tenaga honorer di pemerintah daerah telah mencapai 50 persen secara nasional.

Baca Juga: Fakta Unik Binatang: Sekali Beranak Kucing Bisa Mengeluarkan Berapa Anak?

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah berkomitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga honorer.

Berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk Komisi II DPR RI, empat prinsip telah disepakati untuk menangani tenaga honorer, yaitu tidak melakukan pemutusan hubungan kerja massal, tidak memilih opsi yang meningkatkan anggaran, tidak mengurangi honor tenaga honorer saat ini, dan tidak bertentangan dengan aturan.

Pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK, menurut Juminart adalah sebuah keadilan dan merupakan kesempatan yang layak diperoleh seluruh warga negara.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x