RESMI, Tenaga Honorer Berikut Dapat Tunjangan Rp1.500.000 Perorang? Begini Kata Menkeu

- 19 Mei 2023, 11:22 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani jelaskan akan memberikan tunjangan kepada tenaga honorer
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani jelaskan akan memberikan tunjangan kepada tenaga honorer /KemenPANRB/

BERITASOLORAYA.com - Menkeu telah menetapkan empat bidang tenaga honorer ini akan terima uang tambahan dari Menkeu Sri Mulyani yang akan terhitung untuk tahun anggaran 2024. Empat bidang tersebut di antaranya adalah tenaga honorer dalam bidang satpam, pengemudi, petugas kebersihan sampai pramubakti semuanya terima tunjangan tambahan.

Namun, ternyata bukan hanya keempat bidang tersebut yang akan mendapat tambahan uang dari Sri Mulyani.

Ada juga tenaga honorer lain yang akan mendapat tunjangan tambahan atau yang dalam Permenkeu No. 49 ini disebut dengan honorarium.

Baca Juga: CATAT! Syarat Pinjaman KUR 50 Juta dari Bank BRI, Lengkap Cara Pengajuan Tanpa Jaminan, Bukan ke kur.bri.co.id

Tenaga honorer lain yang juga akan terima honorarium adalah bagian yang bertugas atau berfungsi menyusun jurnal buletin, majalah, pengelola situs.

Dikatakan oleh Menkeu melalui PMK No. 49, bahwa honorarium yang diperuntukkan tim penyusunan tersebut dapat diberikan pada pegawai mulai dari pegawai berstatus ASN, polri, TNI hingga bagi pegawai non-ASN. Artinya, tenaga honorer juga akan diberikan honorarium ini.

Pegawai yang menjadi tim penyusunan jurnal/buletin/majalah/pengelola situs akan diberi tugas spesial untuk menyusun hingga melakukan penerbitan atas jurnal baik secara cetak maupun elektronik.

Ketentuan ini, disebutkan juga oleh Menkeu sebagai ketetapan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x