HORE, Ada Insentif Hingga Rp550 Ribu per Bulan untuk ASN, Menkeu Sri Mulyani Sudah Terbitkan Aturannya

- 20 Mei 2023, 16:48 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani beri insentif tambahan untuk ASN
Menteri Keuangan Sri Mulyani beri insentif tambahan untuk ASN /Instragram/@smindrawati/

BERITASOLORAYA.com – Banyak insentif atau tunjangan yang diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk para pegawai ASN. Jumlahnya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Kali ini, ada peraturan baru yang menentukan bahwa ASN akan menerima insentif tambahan, dengan jumlah mulai dari Rp396 ribu hingga maksimum Rp550 ribu per bulan.

Penyaluran insentif ini telah diatur dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, menetapkan PMK No. 49/2023 pada tanggal 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023. Dengan demikian, ASN telah diatur untuk menerima insentif tambahan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Fakta Unik Binatang: Sekali Beranak Kucing Bisa Mengeluarkan Berapa Anak?

Adapun insentif yang diberikan kepada ASN kali ini adalah biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Besaran insentif untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh bervariasi tergantung pada provinsi tempat ASN bekerja.

Menteri Keuangan menetapkan besaran insentif tersebut untuk setiap orang per hari. Dengan asumsi jumlah hari kerja dalam sebulan adalah 22 hari, maka besaran insentif biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang paling rendah adalah sebesar Rp396 ribu per bulan, atau Rp18 ribu per hari.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x