HONORER HARAP TENANG, Menteri PANRB Janjikan 4 Hal Ini Jelang Penghapusan, Pendapatan Juga Dibahas

- 21 Mei 2023, 09:59 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjanjikan 4 hal kepada tenaga honorer sebelum tenggat waktu penghapusan non ASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjanjikan 4 hal kepada tenaga honorer sebelum tenggat waktu penghapusan non ASN /Dokumen Kemenpan RB

BERITASOLORAYA.com – Hanya beberapa bulan lagi hingga penghapusan tenaga honorer yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dilangsungkan.

Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah terus mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Lewat raker atau rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, tindak lanjut penuntasan masalah tenaga honorer dibahas kembali.

Menteri PANRB berjanji untuk melindungi tenaga honorer. Meskipun penghapusan tenaga honorer atau non ASN telah ditetapkan dalam peraturan resmi pemerintah, ada empat hal yang dijanjikan agar honorer bisa tenang.

Hal itu pun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi yang meminta adanya solusi terbaik yang dapat mengatasi masalah tenaga honorer.

Baca Juga: Update 138 Desa yang Terdampak Proyek Pembangunan Jalan Tol Demak-Tuban. Cek Daftar Lengkapnya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi Kementerian PANRB, Anas mengungkapkan, “Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non ASN ini.”

Dengan saran dan masukan dari Komisi II DPR RI, Menteri PANRB mengakui bahwa skema penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN sekarang lebih terlihat jelas.

Saat ini, solusi tengah untuk mengatasi masalah tenaga honorer menjelang penghapusan terus dikembangkan. Anas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga honorer.

Berdasarkan saran dan masukan dari ketua dan anggota Komisi II DPR RI, masalah tenaga honorer akan segera diatasi dengan berupaya agar menguntungkan semua pihak.

Baca Juga: Dorong Sektor Industri Siap Masuki Pasar Sertifikasi Halal, Kemenperin ajak LPH

Ada 4 hal yang dijanjikan Menteri PANRB kepada tenaga honorer, yakni:

1. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer terkena PHK secara massal

2. Pemerintah akan mengambil solusi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer jelang penghapusan dengan tidak membebani anggaran

3. Pemerintah memastikan pendapatan tenaga honorer atau non ASN saat ini tidak dikurangi

4. Pemerintah akan menggunakan aturan yang sesuai untuk mengatasi masalah tenaga honorer.

Pemerintah mengakui kontribusi signifikan dari tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, sehingga penataan SDM akan dilakukan secara serius.

Dalam upaya menangani masalah tenaga honorer, dibutuhkan dukungan dari semua pihak agar iklim birokrasi tetap berjalan dengan baik.

Baca Juga: Demi Sambut Jamaah Haji, 489 PPIH telah Diberangkatkan Kemenag. Ini Rincian Tugasnya

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik,” tutur Menteri PANRB.

Dengan masukan anggota DPR, DPD, berbagai asosiasi, hingga stakeholder, pemerintah dapat merancang skema akhir yang menguntungkan semua pihak.

Perlu diketahui, jumlah honorer saat ini melebihi 2 juta. Jumlah ini diperoleh dari survei tenaga non ASN yang dilakukan sejak tahun 2022.

Setelah rapat, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyimpulkan bahwa Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan masalah tenaga honorer sebelum batas waktu penghapusan pada 28 November 2023.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x