MANTAP, Komisi II DPR Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK pada November 2023, Siapa Saja yang Termasuk?

- 20 Mei 2023, 17:13 WIB
Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi II DPR minta honorer diangkat jadi PPPK sebelum tenggat waktu penghapusan
Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi II DPR minta honorer diangkat jadi PPPK sebelum tenggat waktu penghapusan /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Peran tenaga honorer sangatlah penting dan membantu pemerintah, termasuk honorer atau non ASN di bidang pendidikan atau guru honorer.

Di berbagai daerah yang kekurangan guru ASN, guru honorer berada di garis depan untuk mencerdaskan anak bangsa. Pemerintah pun mengakui bahwa pelayanan publik banyak diisi oleh tenaga honorer.

Namun demikian, meskipun peran guru honorer dan tenaga honorer lain dianggap penting, kesejahteraan mereka masih tergolong minim. Apabila mereka terus berstatus sebagai non ASN, tidak ada jaminan kesejahteraan ekonomi bagi para honorer tersebut.

Salah satu cara untuk memberikan kesejahteraan yang layak kepada seluruh tenaga honorer adalah dengan mengangkat mereka menjadi pegawai ASN, baik itu dengan status PNS atau PPPK.

Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Rhino Mega Multi Plast, untuk Posisi Manager Marketing. Cek Persyaratannya...

Dengan kenaikan status menjadi PPPK atau PNS, guru dan tenaga yang tadinya honorer akan memperoleh gaji dan tunjangan profesi yang lebih tinggi, sehingga taraf hidupnya meningkat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendukung harapan tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK. Dia menyatakan bahwa seluruh tenaga honorer harus diangkat menjadi pegawai PPPK sebelum batas waktu penghapusan sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x