2. Sudah Memiliki penghasilan sendiri
3. Pernah atau sudah menikah
4. Sudah meninggal dunia
Baca Juga: Dear Peserta CPNS 2023, Ini 5 Hal yang Mempengaruhi Besaran Gaji PNS, Golongan Tinggi Makin Besar...
5. Sudah melewati usia 21 tahun
Kalau soal usia, anak PNS bisa mendapatkan tunjangan anak walaupun sudah melewati batas usia 21 tahun asalkan anak PNS tersebut statusnya masih sekolah.
Tapi, hal tersebut juga harus dibuktikan dengan dokumen yang sudah disepakati dan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Baca Juga: PENTING, Seputar PMB Polteknaker 2023 Jalur SBP. Cek Jadwal Pelaksanaan Lengkapnya Berikut Ini
Untuk anak PNS yang diluar lima kriteria di atas, maka berhak mendapatkan tunjangan anak dalam pencairan gaji ke 13 PNS tahun 2023 ini.