WADUH, Tunjangan Anak Dalam Gaji ke 13 PNS 2023 Bisa Dihapus Kalau Masuk Dalam Kriteria Berikut, ASN Cek...

- 21 Mei 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi bingung mau pilih jadi karyawan BUMN tau PNS
Ilustrasi bingung mau pilih jadi karyawan BUMN tau PNS /Pixabay/Tumisu

Baca Juga: HORE, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik 7 Persen Oleh Pemerintah ? Cek Besaran Nominalnya, Gede Banget !!!

2. Sudah Memiliki penghasilan sendiri

3. Pernah atau sudah menikah

4. Sudah meninggal dunia

Baca Juga: Dear Peserta CPNS 2023, Ini 5 Hal yang Mempengaruhi Besaran Gaji PNS, Golongan Tinggi Makin Besar...

5. Sudah melewati usia 21 tahun


Kalau soal usia, anak PNS bisa mendapatkan tunjangan anak walaupun sudah melewati batas usia 21 tahun asalkan anak PNS tersebut statusnya masih sekolah.

Tapi, hal tersebut juga harus dibuktikan dengan dokumen yang sudah disepakati dan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: PENTING, Seputar PMB Polteknaker 2023 Jalur SBP. Cek Jadwal Pelaksanaan Lengkapnya Berikut Ini

Untuk anak PNS yang diluar lima kriteria di atas, maka berhak mendapatkan tunjangan anak dalam pencairan gaji ke 13 PNS tahun 2023 ini.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x