WADUH, Tunjangan Anak Dalam Gaji ke 13 PNS 2023 Bisa Dihapus Kalau Masuk Dalam Kriteria Berikut, ASN Cek...

- 21 Mei 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi bingung mau pilih jadi karyawan BUMN tau PNS
Ilustrasi bingung mau pilih jadi karyawan BUMN tau PNS /Pixabay/Tumisu

Baca Juga: RESMI, PPG Dalam Jabatan Kemenag 2023 Sudah Resmi Dibuka Bagi Guru Non Sertifikasi, Kemendikbud Kapan ?

Dalam pencairan gaji ke 13, komponennya sama dengan yang ada di dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya di bulan April 2023 yang lalu.

Komponen gaji ke 13 akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan sampai tunjangan kinerja dengan besaran 50 persen.

Untuk komponen tunjangan anak, ada PNS yang tidak akan mendapatkan pencairan komponen tunjangan anak ini pada gaji ke 13 tahun 2023.

Baca Juga: RESMI, Kemendikbud Minta Guru Jenjang PAUD Sampai SMA Untuk Gunakan Platform Ini, Permudah Proses Mengajar

PNS tidak akan mendapatkan komponen tunjangan anak dalam pencairan gaji ke 13 kalau masuk ke dalam kriteria yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang PGPS 1968.

Tunjangan anak batal diberikan kepada PNS kalau anak tersebut masuk ke dalam kriteria:

 

1. Bekerja pada instansi pemerintah

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x