Dalam pencairan gaji ke 13, komponennya sama dengan yang ada di dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya di bulan April 2023 yang lalu.
Komponen gaji ke 13 akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan sampai tunjangan kinerja dengan besaran 50 persen.
Untuk komponen tunjangan anak, ada PNS yang tidak akan mendapatkan pencairan komponen tunjangan anak ini pada gaji ke 13 tahun 2023.
PNS tidak akan mendapatkan komponen tunjangan anak dalam pencairan gaji ke 13 kalau masuk ke dalam kriteria yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang PGPS 1968.
Tunjangan anak batal diberikan kepada PNS kalau anak tersebut masuk ke dalam kriteria:
1. Bekerja pada instansi pemerintah