C. Golongan III nominal uang makannya adalah: Rp37.000
Baca Juga: MANTAP, Ganjar Pranowo Peduli Guru Honorer, Tolak Penghapusan Non ASN di Jateng Karena Bisa...
D. Golongan IV nominal uang makannya adalah: Rp41.000
Untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I dan IV, nominal uang makannya sama, yaitu Rp35.000.
PNS akan mendapatkan uang makan setiap hari, sesuai dengan hari dan waktu kerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: HEBOH, Anak PNS Dikabarkan Dapat Uang Tunai Rp4 Juta, Sri Mulyani Berikan Pernyataan Berikut Ini...
Selain PNS, TNI dan Polri juga akan mendaptakan uang tambahan berupa dana uang lauk pauk.
Nominal uang lauk pauk bagi TNI dan Polri adalah sebesar Rp60.000.
Jadi, sekali lagi selamat bagi PNS, TNI dan Polri karena mendapatkan tambahan uang makan dari pemerintah. ***