Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru, Semua ASN, PNS Akan Dapat Uang Makan, Begini Besaran Nominalnya...

- 22 Mei 2023, 11:55 WIB
Tinggal menghitung hari, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen bakal segera cair. Ini kata Menkeu Sri Mulyani soal perhitungannya.
Tinggal menghitung hari, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen bakal segera cair. Ini kata Menkeu Sri Mulyani soal perhitungannya. /Tangkap layar kemenkeu.go.id

Tentu kalau melihat tingkatan golongan, PNS golongan IV akan mendapatkan jatah uang makan dengan nominal yang jauh lebih besar dibandingkan golongan PNS lainnya.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Jam Kerja Baru PNS, Berlaku Mei 2023, Kini Masuk Kantor Jadi...

PNS akan mendapatkan uang makan berdasarkan hitungan jumlah hari kerja dan kalau di luar hari kerja, PNS tidak akan mendapatkan uang makan dari pemerintah.

Sri Mulyani sudah menetapkan aturan ini dan sudah berlaku tahun 2023 ini.

Berikut ini adalah besaran uang makan PNS berdasarkan tingkat golongan, dari golongan I-IV:

 

Baca Juga: Penghapusan Honorer Bikin Resah Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Tolong Dikaji Dulu Dong...

A. Golongan I nominal uang makannya adalah: Rp35.000

B. Golongan II nominal uang makannya adalah: Rp35.000

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah