Mulai dari sekarang, PNS, TNI dan Polri bisa mempersiapkan masa pensiunnya dengan melihat batas usia pensiun.
Berikut ini adalah batas usia pensiun ASN yang sudah ditetapkan oleh pemerintah:
A. PNS
Untuk batas usia pensiun PNS sudah ditetapkan oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang berisikan manajemen PNS.
Baca Juga: TERBARU, Berikut Gaji Dosen yang Diberi Tugas Tambahan, Resmi dari Menkeu Tahun 2023, Cek Segera!
Kalau melihat aturan tersebut, maka PNS akan memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda, dimana sesuai dengan jabatan kerjanya:
- Usia pensiun 58 tahun bagi PNS yang mempunyai jabatan administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan.