SAH ! ASN, PNS, TNI dan Polri Bersiap Pensiun di Usia Berikut Ini, Pemerintah Sudah Resmikan...

- 22 Mei 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi  Cair rincian bonus gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Samarinda tahun 2023
Ilustrasi Cair rincian bonus gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Samarinda tahun 2023 /Sari

- Usia pensiun 60 tahun bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional madya dan jabatan pimpinan tinggi.

Baca Juga: RESMI, Gaji PNS Akhirnya Dinaikkan, DPR Kasih Lampu Hijau! Ini Pesan Guspardi untuk PNS

Baca Juga: CEK SEGERA, Menpan RB Ungkap Perubahan Tunjangan Kinerja, Bongkar akan Ada Kenaikan Gaji PNS juga?

- Usia pensiun 65 tahun bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional ahli utama.


B. TNI

Untuk prajurit TNI, batas usia pensiun Tentara Nasional Indonesia sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Baca Juga: Pensiunan PNS Beruntung Nikmati Hari Tua, Pemerintah Berikan Uang Tunai yang Masuk ke Rekening Langsung...

Kalau melihat UU tersebut, TNI akan mempunyai batas usia pensiun yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat dari pangkat TNI tersebut.


C. Polri

Pemerintah juga sudah menetapkan batas usia pensiun bagi Polri, dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x