- Usia pensiun 60 tahun bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional madya dan jabatan pimpinan tinggi.
Baca Juga: RESMI, Gaji PNS Akhirnya Dinaikkan, DPR Kasih Lampu Hijau! Ini Pesan Guspardi untuk PNS
Baca Juga: CEK SEGERA, Menpan RB Ungkap Perubahan Tunjangan Kinerja, Bongkar akan Ada Kenaikan Gaji PNS juga?
- Usia pensiun 65 tahun bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional ahli utama.
B. TNI
Untuk prajurit TNI, batas usia pensiun Tentara Nasional Indonesia sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Kalau melihat UU tersebut, TNI akan mempunyai batas usia pensiun yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat dari pangkat TNI tersebut.
C. Polri
Pemerintah juga sudah menetapkan batas usia pensiun bagi Polri, dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.