Seluruh anggota polisi dari pangkat Perwira, Bintara dan Tamtama mempunyai batas usia pensiun 58 tahun.
Jadi, itulah batas usia pensiun bagi PNS, TNI dan Polri yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. ***
Seluruh anggota polisi dari pangkat Perwira, Bintara dan Tamtama mempunyai batas usia pensiun 58 tahun.
Jadi, itulah batas usia pensiun bagi PNS, TNI dan Polri yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. ***
Editor: Calvin Natanael