Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenai dakwaan sesuai dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 atau 340 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.
Mr mengakui bahwa dia melakukan tindakan nekat tersebut karena tidak memiliki uang untuk memberikan pengobatan yang diperlukan kepada anaknya. Sementara itu, pengobatan melalui bidan juga tidak menghasilkan perbaikan.
Tersangka bahkan sempat melaporkan kepada Polsek Kembang bahwa anaknya telah diculik. Untuk memperkuat alibi mereka, mereka sengaja membuka jendela rumah agar terlihat seolah-olah ada orang yang mengambil bayi tersebut.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi dengan bantuan anjing pelacak, akhirnya terungkap bahwa bayi malang tersebut sengaja dibuang oleh kedua orang tuanya.***