Putri Candrawathi Menyusul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kini Terancam Hukuman Mati?

- 19 Agustus 2022, 16:33 WIB
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan tersangka dugaan Pembunuhan Brigadir J.
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan tersangka dugaan Pembunuhan Brigadir J. /

BERITASOLORAYA.com – Kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir hingga kini. Berdasarkan temuan tim khusus, istri Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka kelima.

Sebelumnya pada Kamis, 18 Agustus 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan Putri Candrawathi telah dilaksanakan.

Hasil pemeriksaan istri Ferdy Sambo tersebut akan disampaikan oleh tim khusus pada Jumat, 19 Agustus 2022 atau siang hari ini.

Berdasarkan penuturan Dedi, Putri Candrawathi telah diperiksa sebagai saksi antara hari Senin, Selasa dan Rabu atau tanggal 15 hingga 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Pink Venom oleh BLACKPINK yang Viral, Ceritakan Tentang Apa?

Setelah pemeriksaan, akhirnya istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

“Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ungkapnya seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui PMJ News.

Baca Juga: Makna dan Terjemahan Lirik Lagu Pink Venom oleh BLACKPINK yang Punya Arti Tak Disangka, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x