TERUNGKAP, Inilah Tersangka Pembuangan Anak Ke Sumur di Jepara, Simak Selengkapnya

- 23 Mei 2023, 07:56 WIB
Ilustrasi tersangka pembuangan anak ke sumur di Jepara
Ilustrasi tersangka pembuangan anak ke sumur di Jepara /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Polisi di Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, telah menetapkan seorang pasangan suami istri (pasutri) dari Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuangan anak mereka yang berusia tiga bulan ke dalam sumur hingga menyebabkan kematian.

"Pasangan suami istri dengan inisial Mr berusia 44 tahun dan S berusia 31 tahun, rupanya telah merencanakan pembuangan bayi mereka pada hari Senin 15 Mei 202. Tindakan ini kemudian dilakukan pada Jumat lalu sekitar pukul 02.30 WIB," kata Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Berry dan Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, pada hari Senin.

Menurut keterangan kedua tersangka, anak mereka telah menangis dan rewel selama 10 hari terakhir karena sakit dan tidak kunjung membaik, serta termasuk dalam kategori stunting atau pertumbuhan terhambat.

Baca Juga: CATAT, Berikut Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap dengan Jam dan Rute Keberangkatan Hari Ini Selasa 23 Mei 2023

Kemudian, kata Kapolres, kedua orang tua tersebut merasa putus asa karena tidak dapat memberikan pengobatan yang memadai, sehingga mereka setuju untuk membuang bayi mereka ke dalam sumur yang kebetulan berada di dekat rumah tersangka.

Peran suami, Mr, adalah membuka penutup kayu di atas sumur, sementara S, sang istri, menggendong bayi dan membuangnya ke dalam sumur dengan kedalaman sekitar 15-20 meter.

Hasil autopsi terhadap jenazah bayi tersebut mengungkap adanya luka-luka akibat benda tumpul, yang diduga terjadi saat bayi tersebut dibuang ke dalam sumur. Hal ini dikonfirmasi oleh pengakuan dari orang tua bayi bahwa bayi masih hidup sebelum dibuang.

"Kondisi keuangan keluarga juga diduga menjadi faktor penyebab putus asa bagi kedua tersangka sehingga mereka memutuskan untuk membuang bayi tersebut," tambahnya yang dikuitp BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: HITS ABISS! 4 Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi di Solo ala Rania Yamin yang di-mention Gibran di Twitter

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenai dakwaan sesuai dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 atau 340 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.

Mr mengakui bahwa dia melakukan tindakan nekat tersebut karena tidak memiliki uang untuk memberikan pengobatan yang diperlukan kepada anaknya. Sementara itu, pengobatan melalui bidan juga tidak menghasilkan perbaikan.

Tersangka bahkan sempat melaporkan kepada Polsek Kembang bahwa anaknya telah diculik. Untuk memperkuat alibi mereka, mereka sengaja membuka jendela rumah agar terlihat seolah-olah ada orang yang mengambil bayi tersebut.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi dengan bantuan anjing pelacak, akhirnya terungkap bahwa bayi malang tersebut sengaja dibuang oleh kedua orang tuanya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x