SIMAK, Pegawai PPPK yang sudah Resmi Diangkat Wajib Melaksanakan Orientasi dengan 2 Kurikulum Ini

- 23 Mei 2023, 13:39 WIB
Ilustrasi orientasi PPPK
Ilustrasi orientasi PPPK /website BKN /

BERITASOLORAYA.com - Saat setelah diadakannya penerimaan PPPK tahun 2022 kali ini, peserta yang diterima di instansi pemerintah, nantinya akan melewati masa orientasi. Hal ini dapat diketahui dari Keputusan Keplan Nomor. 289/K.I/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi PPPK. Pemerintah menetapkan bahwa para calon pegawai PPPK yang telah diterima berhak mendapatkan pengembangan kompetensi.

Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 39 - 44 PP No. 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK yang menyebutkan bahwa seluruh pegawai PPPK berhak mendapat kesempatan pengembangan kompetensi maksimal 24 jam pelajaran untuk satu tahun kontrak kerja.

Pengembangan kompetensi yang dijanjikan pemerintah dalam Pasal ini dilakukan setelah mempertimbangkan hasil dari penilaian kinerja pegawai PPPK yang bersangkutan.

Baca Juga: AYO DAFTAR CPNS, Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Gaji di Tahun 2023, Janji Gak Bikin Iri?

Selain adanya pengembangan kompetensi ini, penting juga dilakukan pengenalan dan penyediaan data-data yang dibutuhkan terkait ASN pada awal penerimaan PPPK dalam tahap orientasi.

Dalam Keputusan Keplan ini, ditetapkan bahwa struktur materi dari orientasi PPPK akan terdapat 2 kurikulum beserta dengan lama waktu jam pelajaran, yang mana di antaranya adalah:

1. Kurikulum pengenalan fungsi dan tugas untuk pegawai ASN



Disebutkan bahwa struktur materi orientasi ini akan dilaksanakan selama 45 menit jam pelajaran, yang mana pelaksanaannya menggunakan pembelajaran mandiri melalui massive open online course atau MOOC.

Baca Juga: PENGUMUMAN, Bawaslu Beri Instruksi agar Para Pemuda Bersiap, Ada Perekrutan Calon Anggota Baru 2023

Sebaran materi dan jumlah jam pelajaran (JP) untuk tahap orientasi ini secara rinci digambarkan seperti berikut:

- Overview kebijakan penyelenggaraan orientasi akan diadakan hingga 3 JP

- Agenda 1: Sikap bela negara, yang mana terdiri dari wawasan kebangsaan dan nilai bela negara (3 JP), analisis isu kontemporer (3 JP), dan terakhir kesiapsiagaan untuk membela negara (3 JP). Jadi, totalnya 9 JP.

- Agenda 2: Nilai-nilai dasar ASN, yang terdiri dari berorientasi pada pelayanan (3JP), akuntabel (3 JP), kompeten (3 JP), harmonis (3 JP), loyal (3 JP), adaptif (3 JP), dan kolaboratif (3 JP). Jadi, totalnya 21 JP.

Baca Juga: Batas Waktu 25 Mei 2023, Seluruh Guru TK Hingga SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Melihat Ini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x