Agenda yang dimaksud ialah, agenda sikap perilaku pada bela negara, agenda nilai dasar bagi semua PNS, agenda kedudukan serta peran dari PNS untuk mendukung terciptanya smart governance, dan terakhir agenda habituasi.
Nantinya, pelatihan dasar CPNS juga akan memuat kurikulum pembentukan karakter sebagaimana di antaranya meliputi:
- Pelatihan klasikal akan dilaksanakan selama 511 jam pelajaran (JP) atau sama dengan 51 hari pada hari kerja.
- Blended learning akan diselenggarakan hingga 647 JP atau sama dengan 74 hari pada hari kerja.
Baca Juga: Siapa Saja 3 Kriteria Siswa yang Bisa Dapatkan Bantuan PIP 2023? Cek Daftar Penerima Online di SiPintar
Lalu, apakah kurikulum pembentukan karakter tidak memiliki ketentuan apapun? Eits, perhatikan Peraturan LAN No. 10 ini dulu, pelaksanaan kurikulum pembentukan karakter memuat 2 macam ketentuan.
Kedua ketentuan tersebut ialah ketentuan pada pelatihan mandiri, dan ketentuan pada distance learning yang, masing-masing mempunyai 2 ketetapannya masing-masing.
1. Pelatihan Mandiri
- Menggunakan pembelajaran secara online yang tidak langsung.
- Menggunakan pembelajaran yang bertempat di tempat kedudukan peserta CPNS.
2. Pelatihan Distance Learning
- Menggunakan pembelajaran secara online yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Menggunakan pembelajaran yang bertempat di tempat kedudukan peserta CPNS.
Baca Juga: Harga Pangan per 23 Mei 2023 di DKI Jakarta, Dari Beras, Minyak, Tepung, Cabe, dan Lainnya. Terpantau Naik
Kemudian, lembaga pelatihan yang sudah terakreditasi akan menyelenggarakan rapat evaluasi akhir guna menentukan status kelulusan dari peserta dari pelatihan dasar CPNS.
Rapat evaluasi yang dimaksud di atas, akan dilaksanakan sebelum pelatihan dasar CPNS dimulai pada waktu yang ditentukan.
Kemudian, rapat evaluasi tersebut akan berakhir dengan mengikutsertakan tim yang sudah ditetapkan oleh pimpinan yang memimpin Lembaga Pelatihan Terakreditasi.***