Untuk guru dan kepala Madrasha non ASN yang mempunyai SK Inpassing akan mendapatkan TPG dengan besaran satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya.
Berikut ini ada enam hal yang membuat guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik tidak akan mendapatkan TPG:
Baca Juga: Dear Peserta CPNS 2023, Ini 5 Hal yang Mempengaruhi Besaran Gaji PNS, Golongan Tinggi Makin Besar...
1. Guru sertifikasi tidak hadir secara kumulatif dalam waktu 3 hari sampai 1 bulan tanpa adanya keterangan.
2. Guru sertifikasi sedang tidak hadir karena cuti sakit selama lebih dari 14 hari.
3. Guru sertifikasi sedang melaksanakan cuti selama 6 hari dalam satu bulan.
4. Guru sertifikasi sedang cuti yang berada di luar tanggungan Negara.
5. Guru sertifikasi sedang melaksanakan ibadah naik haji atau umrah tanpa menggunakan hak cuti besar.