Dear Guru Sertifikasi, Ini Penyebab TPG 2023 Tidak Bisa Dicairkan, Tolong Jangan Lakukan Hal Ini...

- 24 Mei 2023, 12:08 WIB
TPG guru sertifikasi disebutkan naik 50 persen jika penuhi ketentuan ini
TPG guru sertifikasi disebutkan naik 50 persen jika penuhi ketentuan ini /Pexels.com/@karolinagrabowska

Guru yang sudah mendapatkan TPG diharapkan oleh pemerintah akan menjadi lebih semangat dalam mengajar, sehingga bisa menciptakan mutu pendidikan menjadi jauh lebih baik.

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

Tapi, dalam artikel ini akan membahas kenapa pencairan tunjangan sertifikasi guru tidak akan diberikan kepada guru karena adanya beberapa alasan tertentu.

Guru sertifikasi bisa melihat Direktur Jenderal Pendidikan Islan Nomor 7475 Tahun 2022 yang berisikan soal petunjuk teknis pembayaran TPG untuk Tahun Anggaran 2023.

Tidak hanya guru dengan status ASN yang akan mendapatkan TPG, guru non ASN juga bisa mendapatkan pencairan TPG dengan syarat sudah lulus PPG.

Baca Juga: MANTAP, Ganjar Pranowo Peduli Guru Honorer, Tolak Penghapusan Non ASN di Jateng Karena Bisa...

Kalau melihat petunjuk teknis Juknis TPG Madrasah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru sertifikasi agar pencairan TPG bisa berjalan dengan lancar.

Untuk guru CPNS yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, maka akan mendapatkan pembayaran TPG dengan nilai 80% dari gaji pokok PNS golongan IIIA dengan masa kerja selama 0 tahun.

Lalu, bagi guru dan juga kepala Madrasah non ASN yang tidak mempunyai SK Inpassing akan mendapatkan bayaran TPG dengan nominal Rp1.500.000 per bulan.

Baca Juga: YES, PNS Kini Tidak Lagi Pensiun di Usia 58 Tahun, BKN Sudah Tetapkan di Umur...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x