Batas Usia Pensiun PNS Sudah Ditetapkan BKN, Bukan Lagi di Umur 65 Atau 60 Tahun, Tapi...

- 28 Mei 2023, 05:30 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS tahun 2023 alami kenaikan
Ilustrasi gaji pensiunan PNS tahun 2023 alami kenaikan /Unsplash.com/@marisahowenstine

Baca Juga: WADUH, MenpanRB Akan Rombak Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS, Alasannya Adalah...

Bagi PNS dengan jabatan fungsional yang disebutkan di dalam surat BKN, wajib untuk taat kepada batas usia pensiun yang sudah ditetapkan oleh PNS tersebut.

Berikut ini adalah batas usia pensiun PNS yang sudah ditetapkan oleh BKN dan harus dipatuhi oleh PNS semuanya:

 

A. PNS yang mempunyai jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, jabatan fungsional keterampilan, batas usia pensiun adalah 58 tahun.

Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?

B. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya dengan batas usia pensiun 60 tahun.

C. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama dengan batas usia pensiun 65 tahun.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS semuanya. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x