Juga berperilaku tidak sopan selama melakukan aktivitas di tiga tempat di atas serta restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, serta wilayah umum lainnya.
Selain itu, wisatawan mancanegara juga tidak diperkenankan bekerja atau mengerjakan aktivitas bisnis tanpa memiliki dokumen izin resmi yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Kejadian teranyar, kata Wayan Koster, ia mendengar kabar terdapat wisatawan mancanegara yang menggunakan mata uang kripto untuk alat transaksi pembayaran.
Menanggapi keresahan itu ia menegaskan bahwa satu-satunya mata uang yang berlaku dalam transaksi yakni mata uang rupiah.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Bali juga mewajibkan masyarakat Bali untuk melaporkan perilaku meresahkan dari wisatawan mancanegara kepada kepolisian setempat, imigrasi, Satpol PP, pecalang, dan dinas pariwisata.
Termasuk pula jika mendapati wisatawan mancanegara melakukan tindakan bisnis yang tidak sesuai perizinan visa.
Gubernur Wayan Koster meminta juga pada pelaku usaha di bidang jasa pariwisata untuk menjaga nama baik Pulau Dewata Bali bersama-sama. Hal itu dalam rangka menciptakan pariwisata berbasis budaya, bermartabat dan berkualitas.
Baca Juga: Huawei MatePad 11 Tahun 2023 Sudah Resmi Diluncurkan, Inilah Keunggulan Fitur di Dalamnya