Bukan 1 Juni, Ternyata Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke 13 Kepada PNS dan Pensiunan, Wajib Disimak !

- 29 Mei 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi guru akan terima tambahan uang sebesar 50 persen pada gaji ke 13
Ilustrasi guru akan terima tambahan uang sebesar 50 persen pada gaji ke 13 /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting bagi PNS soal pencairan gaji ke 13 pada bulan Juni 2023 yang akan datang oleh pemerintah.

 

Isu yang beredar, PNS akan menerima gaji ke 13 pada tanggal 1 Juni 2023 dan apakah kabar tersebut benar atau tidak ?

Pemerintah memang memajukan pencairan gaji ke 13 kepada PNS dan pensiunan, dimana tahun 2023 akan cair lebih cepat dibandingkan tahun 2022 yang lalu.

Baca Juga: Beri Tanggapan Kontroversial Soal Isu Rasisme Vini JR, Coach Justin Dirujak Netizen

Hal ini bisa dilihat dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang berisikan pencairan gaji ke 13 kepada PNS pada tahun 2023.

Jika tahun 2022 lalu, PNS akan menerima gaji ke 13 pada bulan Juli, kini di tahun 2023, PNS akan menerima pencairan gaji ke 13 pada bulan Juni, satu bulan lebih cepat.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi PNS, setelah mendapatkan pembayaran Tunjangan Hari Raya. kini akan mendapatkan pencairan gaji ke 13 dari pemerintah.

Baca Juga: SAH, SM Entertainment Resmi Keluarkan Shotaro dan Sungchan dari Grup NCT, NCTzen Bersedih...

Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan nota dinas yang berisikan soal waktu pencairan gaji ke 13 bagi PNS dan pensiunan ASN.

Tentu ini menjadi gambaran penting bagi PNS soal tanggal pasti pencairan gaji ke 13 oleh pemerintah.

Lewat nota dinas yang dirilis oleh pemerintah, PNS bisa tahu tanggal pasti pembayaran gaji ke 13 di bulan Juni 2023.

Baca Juga: Dear Honorer, Ini Pernyataan DPR Terkait Penghapusan Bulan November 2023, Diangkat Semua Jadi PPPK ?

Berikut ini adalah ketentuan di dalam nota dinas yang penting PNS ketahui:

 

1. Ketentuan pembayaran Gaji ke 13 ASN Tahun 2023

A. Pembayaran gaji ke 13 tahun 2023 yang didasarkan komponen penghasilan akan dibayarkan pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS 2023 Akan Dipercepat Pencairannya, Bulan Depan Bersiap Dapat Uang Tunai Langsung...

B. Pembayaran gaji ke 13 tahun 2023 bagi penerima gaji terusan dari ASN yang didasarkan pada komponen penghasilan akan dibayarkan bulan Mei 2023.

C. Pembayaran gaji ke 13 tahun 2023 dengan TMT 1 Juni 2023, maka gaji ke 13 akan dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan.


2. SPM gaji ke 13 tahun 2023 yang diajukan oleh KPPN dari tanggal 5 Juni 2023, maka SP2D akan diterbitkan lewat tanggal aktual dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Sudah Ditetapkan BKN, Bukan Lagi di Umur 65 Atau 60 Tahun, Tapi...

3. Rekonsiliasi gaji bagi keperluan membayar gaji ke 13 tahun 2023 akan mulai dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Mei 2023.

4. SPM gaji ke 13 tahun 2023 dapat diajukan oleh ASN ke KPPN mulai hari Senin, 29 Mei 2023 dan SP2D akan diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2023 Tunggu Restu dari Jokowi, Akankah Naik di Tahun Depan ?


Jadi, itulah kepastian pembayaran gaji ke 13 bagi PNS pada tahun 2023 oleh pemerintah. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x