Baca Juga: UPDATE PPG Prajabatan 2023: Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Linimasa, Resmi dari Kemdikbud
Meski diperbolehkan bagi PNS untuk menjalankan poligami ataupun perceraian, namun, Yuyud mengungkapkan bahwa tidak diperbolehkan bagi PNS untuk hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.***