PNS Boleh Berpoligami? Simak Keterangan Selengkapnya Berikut Ini, Awas, Jangan Sampai Salah Paham!

- 30 Mei 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi poligami
Ilustrasi poligami /Ben_Kerckx/

Baca Juga: UPDATE PPG Prajabatan 2023: Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Linimasa, Resmi dari Kemdikbud

Meski diperbolehkan bagi PNS untuk menjalankan poligami ataupun perceraian, namun, Yuyud mengungkapkan bahwa tidak diperbolehkan bagi PNS untuk hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x