PNS Boleh Berpoligami? Simak Keterangan Selengkapnya Berikut Ini, Awas, Jangan Sampai Salah Paham!

- 30 Mei 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi poligami
Ilustrasi poligami /Ben_Kerckx/

Selain itu isteri (pertama) tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah minimal sepuluh tahun. Tentu hal ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.

Lalu, syarat kumulatif yang disebutkan yakni adanya persetujuan secara tertulis (Surat Pernyataan bermaterai) dari isteri (pertama) sah PNS pria yang bersangkutan.

Baca Juga: Dua Jamaah Haji Indonesia Tertahan di Bandara AMAA. Dari Embarkasi Solo dan Surabaya

Selanjutnya, PNS pria yang bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup serta jaminan tertulis darinya untuk berlaku adil terhadap isteri serta anak-anaknya kelak.

Demikian peraturan berpoligami bagi PNS, bila dilihat secara umum, yakni ketentuan Undang-Undang tentang Perkawinan, salah satu asas yang dijunjung di dalam sebuah pernikahan adalah monogami (seorang pria hanya boleh memiliki satu orang isteri, demikian sebaliknya).

Sementara berdasarkan ketentuan Syariat Islam, terdapat ruang bagi satu pasangan untuk dapat menjalankan poligami, tentunya dengan persyaratan yang ketat. Demikian dilansir dari laman KemenPPPA, 15 April 2021.

Baca Juga: PENTING, Kemdikbud Rilis Surat Edaran PPG Daljab 2023. Lihat, Apakah Anda Termasuk Kategori Sasaran?

Sementara perihal perceraian bagi PNS, diungkapkan juga oleh Yuyud pada kesempatan yang sama bahwa PNS yang akan melakukan perceraian (baik sebagai Penggugat maupun Tergugat) harus mendapatkan izin serta surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat.

Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 45 Tahun 1990 terkait Perubahan Atas PP No. 10 Tahun 1983.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” tulis dalam PP tersebut.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x