BERSIAP! Masa Jabatan Gubernur dari 17 Provinsi ini akan Berakhir di 2023

- 1 Juni 2023, 14:29 WIB
ilustrasi. Kemendagri menyebutkan gubernur fi 17 provinsi ini akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 2023 di bulan September, Oktober, Desember.
ilustrasi. Kemendagri menyebutkan gubernur fi 17 provinsi ini akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 2023 di bulan September, Oktober, Desember. /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat 17 nama kepala Pemerintah Provinsi atau gubernur di Indonesia yang akan berakhir dari masa jabatan mereka di akhir tahun 2023 mendatang.

Kepala Pusat Penerangan yang bernaung dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan menyampaikan masa jabatan sebanyak 17 gubernur ini akan berakhir dimulai pada September 2023.

Dia melalui keterangan resminya menyampaikan, gubernur yang melepaskan masa jabatan berasal dari dua provinsi di Maluku, tiga di Jawa, dua di Sumatera, dua di Sulawesi, dua di Nusa Tenggara dan lain-lain.

17 Provinsi tersebut terbagi menjadi dari lima gubernur yang masa jabatannya selesai di bulan Desember, dua gubernur di bulan Oktober, dan sisanya sepuluh gubernur di bulan September 2023.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Sudah Cair! Besarannya Menggiurkan, Cek Rekening Sekarang

"Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023," kata Benni dikutip melalui keterangannya tertulis di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Sepuluh gubernur di provinsi ini masa jabatannya akan berakhir sampai September 2023 yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x