BERSIAP! Masa Jabatan Gubernur dari 17 Provinsi ini akan Berakhir di 2023

- 1 Juni 2023, 14:29 WIB
ilustrasi. Kemendagri menyebutkan gubernur fi 17 provinsi ini akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 2023 di bulan September, Oktober, Desember.
ilustrasi. Kemendagri menyebutkan gubernur fi 17 provinsi ini akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 2023 di bulan September, Oktober, Desember. /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden/

Kemudian, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Bali Wayan Koster, dan Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.

Selanjutnya, dua gubernur dari provinsi ini akan mengakhiri masa jabatannya di bulan Oktober 2023 yakni Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Baca Juga: WOW, Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2023 Dapat Beasiswa Rp17 Juta pertahun? Ini Penjelasan Resmi Kemendikbud

Kemudian, lima gubernur yang masa pemerintahannya berakhir pada Desember 2023 berasal dari provinsi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Benni mengatakan gubernur ketiga provinsi ini akan mengakhiri masa jabatan di 2023 meski mereka mulai menjabat pada 2019, yakni Provinsi Riau, Lampung, Maluku, Maluku Utara dan Jawa Timur.

Masa jabatan itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat 4 dan 5 dari Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 terkait Pemilihan Gubernur, walikota, dan Bupati.

Dijelaskan dalam pasal 201 ayat 4 pemungutan suara serentak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota dan bupati dan wakil bupati, yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2018 dan 2019 akan dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama yakni bulan Juni 2018.

Baca Juga: INGAT, PPG Prajabatan 2023 sudah Dibuka sampai 25 Juni 2023, Berikut Persyaratan Umum bagi Peserta

Selanjutnya Pasal 201 ayat (5) mengatur tentang gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati, dari hasil pemilihan di tahun 2018 akan menerima jabatan hingga tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah