b. Komponen penghasilan PNS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan yang diperhitungkan dalam gaji 13 mengacu pada gaji pokok yang diterima bulan Mei 2023 yang lalu, dan beberapa komponen lain yaitu:
Baca Juga: Tips Persiapan TKD dan Tes AKHLAK Rekrutmen BUMN 2023, Pahami Nila-Nilai Ini
- PNS, PPPK, Polri, dan TNI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan / umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat serta jabatan masing-masing.
- Dosen dan guru tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka akan diganti dengan 50 persen tunjangan profesi yang diterima selama satu bulan.
- Pensiunan meliputi gaji pokok pensiunan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
c. Detail uraian pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) gaji 13 menggunakan “Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Untuk……Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI".
d. Pengajuan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atas SPM gaji 13 diajukan oleh Kemenkeu pada tanggal 29 sampai 31 Mei 2023.
e. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) gaji 13 untuk PNS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan paling cepat akan diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2023 dan atau diterbitkan dengan jatuh tempo segera.