JUKNIS PEMBAYARAN GAJI 13 DISAHKAN! PNS, Guru, TNI, Polri, dan Pensiunan Resmi Terima di Bulan Juni Tanggal…

- 2 Juni 2023, 10:48 WIB
Ilustrasi pembayaran gaji 13 NS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan resmi dilakukan bulan Juni 2023
Ilustrasi pembayaran gaji 13 NS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan resmi dilakukan bulan Juni 2023 /Freepik/master1305

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan juknis atau petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaan pembayaran gaji 13 tahun 2023 kepada PNS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan. Adapun juknis tersebut disahkan pada tanggal 23 Mei 2023.

Jadwal pembayaran gaji 13 kepada PNS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan berdasarkan PMK Nomor 39 tahun 2023 dijelaskan bahwa paling cepat akan cair pada bulan Juni 2023. Namun, ternyata pada tanggal 1 Juni lalu masih belum ada pembayaran.

Lebih lanjut, dijelaskan pada PMK Nomor 39 tahun 2023 jika gaji 13 yang belum dicairkan pada bulan Juni 2023, maka pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: SELAMAT, GAJI KER 13 dan Tunjangan ASN di Daerah Ini Anggarannya sudah Disiapkan, Kapan Disalurkan?

Bapak / ibu PNS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan tidak perlu ragu dan khawatir lagi, karena gaji 13 sudah pasti akan dicairkan pada bulan Juni 2023 ini.

Hal ini sesuai dengan informasi yang terdapat pada juknis pelaksanaan pembayaran gaji 13 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kemenkeu dengan detailnya sebagai berikut:

a. Kemenkeu melakukan pengujian pembayaran gaji 13 tahun 2023, dan mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) gaji 13 ke KPPN yaitu mulai dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x