JUKNIS PEMBAYARAN GAJI 13 DISAHKAN! PNS, Guru, TNI, Polri, dan Pensiunan Resmi Terima di Bulan Juni Tanggal…

- 2 Juni 2023, 10:48 WIB
Ilustrasi pembayaran gaji 13 NS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan resmi dilakukan bulan Juni 2023
Ilustrasi pembayaran gaji 13 NS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan resmi dilakukan bulan Juni 2023 /Freepik/master1305

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan juknis atau petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaan pembayaran gaji 13 tahun 2023 kepada PNS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan. Adapun juknis tersebut disahkan pada tanggal 23 Mei 2023.

Jadwal pembayaran gaji 13 kepada PNS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan berdasarkan PMK Nomor 39 tahun 2023 dijelaskan bahwa paling cepat akan cair pada bulan Juni 2023. Namun, ternyata pada tanggal 1 Juni lalu masih belum ada pembayaran.

Lebih lanjut, dijelaskan pada PMK Nomor 39 tahun 2023 jika gaji 13 yang belum dicairkan pada bulan Juni 2023, maka pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: SELAMAT, GAJI KER 13 dan Tunjangan ASN di Daerah Ini Anggarannya sudah Disiapkan, Kapan Disalurkan?

Bapak / ibu PNS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan tidak perlu ragu dan khawatir lagi, karena gaji 13 sudah pasti akan dicairkan pada bulan Juni 2023 ini.

Hal ini sesuai dengan informasi yang terdapat pada juknis pelaksanaan pembayaran gaji 13 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kemenkeu dengan detailnya sebagai berikut:

a. Kemenkeu melakukan pengujian pembayaran gaji 13 tahun 2023, dan mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) gaji 13 ke KPPN yaitu mulai dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023.

b. Komponen penghasilan PNS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan yang diperhitungkan dalam gaji 13 mengacu pada gaji pokok yang diterima bulan Mei 2023 yang lalu, dan beberapa komponen lain yaitu:

Baca Juga: Tips Persiapan TKD dan Tes AKHLAK Rekrutmen BUMN 2023, Pahami Nila-Nilai Ini

- PNS, PPPK, Polri, dan TNI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan / umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat serta jabatan masing-masing.

- Dosen dan guru tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka akan diganti dengan 50 persen tunjangan profesi yang diterima selama satu bulan.

- Pensiunan meliputi gaji pokok pensiunan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

c. Detail uraian pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) gaji 13 menggunakan “Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Untuk……Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI".

Baca Juga: Anggota DPR Minta Rekrutmen Guru PPPK Jangan Dibuka Dulu, Banyak yang Lulus Seleksi tapi Tak Jelas Nasibnya?

d. Pengajuan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atas SPM gaji 13 diajukan oleh Kemenkeu pada tanggal 29 sampai 31 Mei 2023.

e. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) gaji 13 untuk PNS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan paling cepat akan diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2023 dan atau diterbitkan dengan jatuh tempo segera.

Jadi, dapat disimpulkan jika pembayaran gaji 13 akan mulai dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023 yaitu saat SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) diterbitkan.

Selamat untuk bapak / ibu PNS, guru, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan gaji 13 tanggal 5 Juni 2023 mendatang, semoga informasi ini bermanfaat.**

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah