Gaji PNS Siap Naik 2024, Jokowi Umumkan Tanggal 16 Agustus ? Simak Komposisinya...

- 4 Juni 2023, 06:00 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti.
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

Kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 sudah ditetapkan dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Selain akan menaikan gaji PNS ketiga kalinya, pemerintah Jokowi juga sedang mengusulkan komposisi dalam kenaikan gaji PNS nanti oleh Menteri PANRB, Azwar Anas.

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

Tidak hanya soal gaji pokok, pemerintah juga akan melakukan kebijakan ulang soal tunjangan kinerja yang akan dievaluasi dengan rumusan baru.

Untuk evaluasi tunjangan kinerja ini, Anas mengatakan akan dilihat dengan kinerja masing-masing PNS.

PNS yang mempunyai kinerja lebih baik akan mendapatkan tunjangan dengan nominal lebih besar.

Baca Juga: MANTAP, Ganjar Pranowo Peduli Guru Honorer, Tolak Penghapusan Non ASN di Jateng Karena Bisa...

Tapi, untuk PNS yang tidak kompeten dan berkinerja akan mendapatkan tunjangan yang tidak sama dengan PNS yang berkompeten dan berprestasi. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah