Gaji PNS Siap Naik 2024, Jokowi Umumkan Tanggal 16 Agustus ? Simak Komposisinya...

- 4 Juni 2023, 06:00 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti.
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?

Sri Mulyani menjelaskan kalau Presiden Jokowi akan mengumumkan pada RUU APBN nantinya.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang menjadi bendahara negara sedang melakukan alokasi anggaran untuk belanja pegawai yang kini menjadi fokus Kementerian Keuangan.

Untuk skema pembayaran, Sri Mulyani menjelaskan kalau Kementerian Keuangan sedang melihat amplop besarnya.

Baca Juga: Jokowi Buat Aturan Baru Bagi PNS di 2023, Hari Sampai Jam kerja Kini Jauh Lebih Singkat dan Cepat

Lalu juga untuk skema pengganjian PNS yang diusulkan oleh Menteri PANRB, Azwar Anas, kini masih dibahas oleh pemerintah Jokowi.

Selama 2 periode pemerintahan Jokowi, PNS baru dua kali mengalami kenaikan gaji.

Kenaikan gaji pertama terjadi di tahun 2015 dengan besaran 5 persen yang didapatkan oleh PNS.

Baca Juga: Gubernur Lampung Panik Warga Protes, Presiden Jokowi Sindir Jalannya Mulus Sampai di Mobil Tidur

Lalu kenaikan gaji kedua, dilakukan pada tahun 2019 dengan besaran sebesar 5 persen.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah