Anda akan mengikuti serangkaian proses seleksi sebelum dinyatakan lolos menjadi peserta program Kartu Prakerja Gelombang 54 dan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp4,2 juta.
Baca Juga: YES, Pemerintah Berikan 2 Kabar Gembira Bagi PNS, dari Naik Gaji Sampai Perhitungan Tukin Ulang...
Selain hal-hal yang berkaitan dengan teknis pendaftaran, Anda juga harus memperhatikan persyaratan peserta untuk dapat gabung ke program Kartu Prakerja Gelombang 54, yaitu meliputi:
- Peserta merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Ketentuan batas umur peserta program Kartu Prakerja Gelombang 54 yaitu minimal 18 tahun sedangkan maksimal 64 tahun.
- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal tidak diperbolehkan untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 54 ini.
- Sasaran peserta program Kartu Prakerja Gelombang 54 meliputi para pencari kerja, pelaku UMKM, buruh/pekerja yang terkena PHK, dan buruh/pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Baca Juga: SAH! Jokowi Akan Naikan Gaji PNS Di 16 Agustus, Ini Daftar Resmi Pendapatan di Tahun 2023...
- Peserta berikut ini tidak diperbolehkan mendaftar yaitu ASN, anggota Polri, prajurit TNI, pejabat negara, perangkat desa atau kepala desa, pimpinan atau anggota DPR, serta direksi/pengawas/dewan pengawas dari BUMN dan BUMD.