Perlu diketahui, bahwa Kementerian PANRB akan membuka kebutuhan CPNS untuk tenaga dosen sebanyak 15.858 formasi, sementara untuk formasi PPPK tenaga dosen adalah sebanyak 6.742 saja.
Lebih lanjut, untuk tenaga intelijen, tenaga kehakiman dan kejaksaan, total kebutuhan formasi yang wajib diisi oleh CPNS adalah sebanyak 18.595 formasi.
Berdasarkan pada rincian kebutuhan formasi tersebut, maka Kementerian PANRB juga menetapkan beberapa hal yang harus dicermati oleh seluruh calon pelamar CPNS 2023 ini.
Baca Juga: SELAMAT, Gaji 13 PNS di Daerah Ini Bukan Cair 5 Juni, tapi Mulai Masuk Rekening Tanggal Segini
Salah satunya adalah terkait ketentuan usia saat melamar sebagai CPNS 2023, yaitu maksimal berusia 35 tahun. Ketentuan ini diatur secara rinci dan jelas dalam Permenpanrb Nomor 27 Tahun 2021.
Selanjutnya, seluruh calon pelamar CPNS 2023 juga harus tidak pernah dipidana dengan sanksi pidana penjara yang telah disahkan pengadilan, selama 2 tahun atau lebih.
Calon pelamar CPNS 2023 juga harus tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri ataupun secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Selanjutnya tidak menjabat sebagai ASN yang terdiri dari pegawai CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta tidak ikut serta sebagai anggota ataupun pengurus partai politik atau menceburkan diri ke dalam lingkaran politik.